Pemikiran manusia tentang negara hukum berkembang dalam berbagai situasi sejarah peradaban. Meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep yang universal dan diakui oleh bangsa-bangsa beradab, pada tataran implementasi ternyata memiliki ciri dan karakter yang beragam di berbagai negara. Hal ini terjadi karena pengaruh situasi kesejarahan masing-masing negara.
Konsep negara hukum yang diadopsi oleh negara hukum Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state) yang bersinergi dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga disebut pula negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Negara hukum bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, baik materill maupun spirituil. Dalam konteks itu, negara Indonesia berkewajiban turut campur dan bertanggung jawab (state obligations) dalam hampir semua sektor kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia.
Dengan usia kemerdekaan yang hampir mencapai dasawarsa kedelapan, implementasi negara hukum Indonesia ternyata masih harus terus berbenah. Idealisme negara hukum memang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Syarat mutlak capaian itu tentu harus dengan terwujudnya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan dijaminnya hak warga negara atas nama hukum. Akan tetapi, perwujudan ketiga unsur tersebut tampaknya masih harus bersinggungan dengan tingkah polah para ‘mafia’ dan elite politik yang hendak mengkerdilkan dan menggadaian bangunan konsepsi negara hukum Indonesia dengan kepentingan individu mereka.
Dalam konteks itu, hadinya buku berjudul “Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia” ini berupaya mengurai dinamika pasang surut dinamika negara hukum Indonesia, khususnya pada kurun era reformasi. Kajian ini menjadi penting demi komitmen dalam membangun negara hukum Indonesia yang berkeadilan dan mensejahterakan. Selamat membaca !
Ulasan
Belum ada ulasan.