Hukum Materiil Arbitrase tersebar dalam berbagai instrumen hukum, dan sumber hukum yang paling utama dari hukum materiil arbitrase adalah Perjanjian Arbitrase itu sendiri. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak hanya mengatur mengenai hukum acara arbitrase, namun juga mengatur mengenai hukum materiil arbitrase di Indonesia, yaitu dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11, Pasal 12 sampai dengan Pasal 15, Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 1999.
Terdapat beberapa problematika dalam hukum materiil arbitrase dikarenakan belum adanya pengaturan yang jelas dan konkret, diantaranya terkait : perkara-perkara yang tidak dapat diarbitrasekan, hak pihak ketiga terhadap proses dan Putusan Arbitrase, kewajiban jangka waktu pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri dan perlindungan hukum kepada pihak apabila putusan arbitrase tidak didaftarkan yang mengakibatkan Putusan Arbitrase tidak dapat dilaksanakan.


Ulasan
Belum ada ulasan.