Hukum Acara Arbitrase tersebar dalam instrumen hukum arbitrase yang diberlakukan secara internasional, undangundang arbitrase di negara tertentu serta hukum acara perdata dari negara tersebut. Meskipun tersebar dalam beberapa instrumen hukum dan dalam arbitrase para pihak diberi kebebasan untuk menentukan hukum acara yang akan dipergunakan, namun didasarkan kepada asas lex arbitri, hukum acara arbitrase akan tunduk dan sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata dari negara-negara yang mengakui eksistensi arbitrase. Seperti halnya di Indonesia, beberapa ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999 khususnya dalam Penjelasan Pasal 33 huruf a, Pasal 37 ayat (3), Penjelasan Pasal 43 dan Pasal 69 ayat (3) dapat ditafsirkan bahwa dalam pemeriksaan sengketa arbitrase di Indonesia, tunduk dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hukum acara perdata indonesia (HIR, Rbg, RV).
Demikian juga halnya dalam pelaksanaan putusan arbitrase nasional atau dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 69 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999 sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata indonesia. Ketentuan hukum acara perdata indonesia juga sepenuhnya berlaku dalam proses hukum pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999.
Hukum, Non Fiksi
HUKUM ACARA ARBITRASE DI INDONESIA
Judul: HUKUM ACARA ARBITRASE DI INDONESIA
Penulis: Dr. Desri Novian, SH.,MH.
Tebal buku: xi + 293 hlm
Ukuran: 17 x 25 cm
Stok habis
Anda harus login untuk mengirimkan ulasan.
Ulasan
Belum ada ulasan.