Setiap negara memiliki hukum pidananya masing-masing yang kemudian dituangkan dalam bentuk aturan tertulis. Aturan ini kemudian menjadi acuan, menjadi filter bagi perbuatan yang belum didefinisikan sebagai tindak pidana sekaligus menjadi satu cara masyarakat menciptakan rekayasa sosial terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Namun tidak sedikit terjadi, saat bahan dasar tersebut dibawa dan diuji di persidangan, tersisa ruang untuk mencari kebenaran dari teks tertulis yang diajukan, terutama jika akar dari pertanyaan menyentuh aspek doktrinal dari hukum pidana. Satu konsep universal yang bersinggungan dengan ilmu hukum pidana dan melampaui setiap aturan tertulis dalam suatu negara, bahkan dalam hal tertentu berlaku untuk semua negara. Sementara itu makna 101 dari buku ini adalah angka yang digunakan untuk menyatakan dasar, dalam hal ini dasar doktrinal hukum
pidana.
Buku ini termanifestasi dari rangkaian proses yang tidak singkat. Berjumlah 16 bab, yang mana pada setiap bab berusaha meretas konsep hukum pidana dari sudut pandang doktrinal. Pada Bab I Pendahuluan akan dibahas mengenai beberapa pemahaman awal yang akan mengantarkan pada bab berikutnya, yaitu bab II Tindak Pidana. Pada Bab III, IV dan V dibahas mengenai sisi perbuatan dari tindak pidana yaitu Actus Reus, Sifat Melawan Hukum, dan Kausalitas. Sedangkan pada Bab VI dan VII dari sisi sikap batin jahat yaitu Mens Rea yang terdiri dari Dolus dan Culpa.
Hukum, Non Fiksi
ILMU HUKUM PIDANA 101
Judul: ILMU HUKUM PIDANA 101
Penulis: Nur Fadhilah Mappaselleng & Zul Khaidir Kadir
Editor: Nadiah Khaeriah Kadir
Tebal buku: xii + 240 halaman
Ukuran: 15 x 23 cm
Stok habis
Anda harus login untuk mengirimkan ulasan.
Ulasan
Belum ada ulasan.