,

HUKUM MALPRAKTIK KEDOKTERAN

Judul: HUKUM MALPRAKTIK KEDOKTERAN
Penulis: Dr. Agus Pandoman SH, MKN, CMB., Dr. Hartanto, SE, SH, M.Hum
Tebal buku: xiv + 236
Ukuran: 14,5 x 21 cm

Stok habis

MEMUNCULKAN suku kata “ malpraktik “ yang dihubungkan dengan profesi dokter , terdapat dua pengertian suku kata. Mal dan praktik. Mal berasal dari bahasa Yunani, dari kata “mal” yang berarti buruk dan practice dalam bahasa inggris artinya melakukan pekerjaan atau karir , disebut mal- practice ,. berarti suatu tindakan atau praktik buruk . Dengan demikian Mall Praktek Kedokteran , secara harfiah dapat diartikan seorang dokter yang melakukan suatu tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien.
Pengertian Praktik kedokteran dalam norma hukum kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Sedangkan Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat1. Namun Pengertian malpraktik tidak ditemukan pada Undang-Undang ( UU ) tentang Praktik Kedokteran, justru bisa ditemukan pada UU lain yaitu pada Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”)2 . Pengertian malpraktik dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan. Secara singkat pengertian malpraktik adalah melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM MALPRAKTIK KEDOKTERAN”
Chat dengan kami